Login Komunitas

Informasi lebih lanjut

MAJELIS TALIM NURULLAH

Jl. Rawasari 18 No.2

Banjarmasin

Hubungi : 0511-7444447

Stats Act
DESIGN by

Soal Jawab Syiam

Tanya : Bolehkan solat witir dalam tarawih hanya satu rakaat?

Jawab : boleh seperti hadis mengatakan:

مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوْتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

“Barangsiapa yang ingin melakukan witir dengan satu rakaat maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’I

Tanya : Apabila seseorang sedang makan sahur, kemudian terdengar adzan subuh, apakah ia harus  mengeluarkan makanan yang ada di mulutnya atau ia boleh menelannya?

Jawab : Makanan yang ada di mulutnya  boleh ditelan, tetapi ia tidak boleh lagi menambahnya dengan makanan yang tersisa di piring, dan ia pun masih dibolehkan minum. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda: “Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah ia mengambil untuk keperluannya.”HR. Abu Dawud

Berdasarkan hadits ini,  seseorang masih boleh  minum apabila telah dikuman-dangkan adzan dengan syarat air tersebut masih dipegangnya.

Tanya : Adakah Keutamaan Meninggal Dunia pada Bulan Ramadhan ::

Jawab : tak ada hadis ttgnya.

Tanya : Bagaimana hukumnya bagi seorang wanita yang sedang berpuasa mendapat  haidh menjelang saat berbuka?

Jawab : Wajib baginya untuk membatalkan puasanya, dan  menqadhanya sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Adapun apabila haidnya datang setelah terbenam matahari, maka puasanya pada hari itu sah dan tidak wajib baginya untuk menqadha.

Tanya : Apa pula hukumnya bagi wanita, jika ia tidak berpuasa sehari atau dua hari sebelum melahirkan disebabkan karena keluarnya sebagian darah?

Jawab: Jika keluar sebagian darah, maka ini dianggap sebagai darah nifas dan ia tidak wajib berpuasa, tetapi wajib baginya menqadha sejumlah puasa yang ditinggalkannya.

Tanya : Bagimana hukumnya orang yang tidak berpuasa disebabkan karena sakit yang terus menerus bertahun-tahun?

Jawab: Apabila seseorang ditetapkan oleh ahli medis bahwasanya ia tidak mungkin lagi sembuh,  maka ia boleh tidak berpuasa, tetapi ia atau keluarganya wajib dan memberikan fidyah makanan setiap harinya kepada orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “…dan bagi orang-orang yang tidak mampu hendaknya membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin.” Diriwayatkan bahwa ketika Anas bin Malik tidak mampu untuk melaksanakan puasa, maka beliau memberikan makanan setiap harinya kepada orang miskin.

Tanya :Apa hukumnya bersiwak atau menggososk gigi menggunakan odol pada siang hari di bulan Ramadhan?

Jawab : Adapun bersiwak dibolehkan, sementara menggosok gigi menggunakan odol, kami menyarankan untuk meninggalkannya pada siang hari bulan Ramadhan. Walaupun kami tidak memiliki dalil bahwa hal itu dapat membatalkan puasa, akan tetapi kita harus  berhati-hati sehingga tidak sampai masuk sesuatu ke dalam perut ketika kita berpuasa. Nabi bersabda: “…dan sempurnakanlah pada waktu istinsyaq kecuali dalam keadaan berpuasa.” Karena sesungguhnya apabila seseorang dalam keadaan berpuasa maka dikhawatirkan akan  masuk air ke dalam perutnya.

Tanya : Bagimana pula hukum memakai wangi-wangian dengan segala macam aromanya masa kini yang aromanya semerbak?

Jawab: Selama berpuasa boleh saja memakai wangi-wangian dan bukhur. Tetapi, seyogianya seseorang untuk menjauhi wangi-wangian yang mengandung alkohol baik pada bulan Ramadhan maupun  di luar bulan Ramadhan. Lebih khusus lagi, hindarilah pemakaian jenis diyakini mengandung alkohol.

Tanya : Demikian juga, apa hukumnya memakai obat-obatan luar badan berupa obat tetes mata, telinga atau hidung?

Jawab : Selama obatan-obatan tersebut di atas tidak tertelan, maka dibolehkan bagi sesorang yang sedang berpuasa untuk memakainya.

Tanya : Apa hukumnya memakai suntikan ketika kita berpuasa?

Jawab: Sebahagian ulama mengatakan bahwa apabila suntikannya ini terbukti memberikan tenaga atau mengandung bahan makanan seperti infus, maka puasanya menjadi batal. Dan jika ia orang yang sakit supaya tidak berpuasa sehingga tidak terdapat hal-hal yang syubhat dalam puasanya. Kemudian setelah sembuh,  ia wajib menqadhanya.

Tanya :Bagimana hukum mencabut gigi bagi orang yang berpuasa yang kadang-kadang menyebabkan pada air liurnya terdapat darah?

Jawab : Air liur yang mengandung darah yang berasal dari dirinya sendiri,  hal ini tidaklah membatalkan puasa. Jika sekiranya ditunda mencabut giginya setelah berbuka puasa, maka hal ini lebih baik karena kadang-kadang ditakutkan akan membahayakan seseorang, jika ia mencabut giginya dalam keadaan berpuasa.

Tanya : Apa pula hukumnya bagi orang yang berpuasa tiba-tiba pingsan  atau muntah?

Tanya : Apa hukumnya berenang dan menyelam bagi orang yang berpuasa?

Jawab : Dibolehkan berenang dan menyelam bagi orang yang berpuasa, asalkan tidak  ada sesuatupun yang masuk ke dalam tenggorokannya. Akan tetapi, berenang di lautan berbeda keadaannya. Air asin sangat memungkinkan sekali akan masuk ke dalam tenggorokan.

Tanya : Apa pula hukumnya menggunakan bahan oksigen bagi seseorang yang sedang berpuasa  menderita penyaki sesak nafas?

Jawab: Oksigen bukanlah termasuk makanan atau minuman, oleh karena itu penggunaannya dibolehkan bagi orang yang berpuasa.

Tanya: Apa hukumnya orang yang memeluk istrinya dan menciumnya di siang hari bulan Ramadhan, tetapi tidak sampai berjima’?

Jawab:

625 حَدِيثُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ إِحْدَى نِسَائِهِ وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ تَضْحَكُ

625 Diriwayatkan daripada Saidatina Aisyah r.a katanya: Rasulullah s.a.w mencium salah seorang isteri baginda sewaktu sedang berpuasa lalu baginda tersenyum. HR Bukhari

Ummu Salamah pun pernah mengatakan bahwasanya Nabi menciumnya di siang hari bulan Ramadhan.  Aisyah mengatakan bahwasanya Nabi adalah orang yang paling dapat menahan kebutuhannya. Apakah Ummul Mu’minin ini termasuk orang yang paling dapat menahan kebutuhannya ataukah tidak,  yang jelas bahwasanya hal itu boleh saja. Tetapi, apabila ditakutkan akan sampai terjadi jima’, maka wajib baginya untuk meninggalkan hal itu.

Tanya : Apa hukumnya seseorang apabila ia bermimpi basah pada siang hari  bulan Ramadhan?

Jawab: Mimpi basah tidak membatalkan puasa. Ia wajib mandi sebagai syarat sah untuk melaksanakan shalat.

Tanya : Kapan anak kecil diwajibkan puasa?

Jawab : Para ulama mengatakan: anak kecil disuruh berpuasa jika kuat, hal ini untuk melatihnya, sebagaimana disuruh shalat pada umur 7 tahun dan dipukul pada umur 10 tahun agar terlatih dan membiasakan diri.

Tanya:Benarkah disepuluh hari rama-dhan sunat mandi antara magrib isya?

Jawab : benar untuk persiapan i`tikaf dan solat sepanjang malam.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص إِذَا كَانَ فِيْ رَمَضَانَ نَامَ وَقَامَ، فَإِذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ المِئْزَرَ وَاجْتَنَبَ النِّسَاءَ، وَاغْتَسَلَ بَيْنَ العِشَاءَيْنِ، يَعْنِيْ المَغْرِبَ وَالعِشَاءَ

“Rasulullah r jika bulan Ramadhan (seperti biasa) tidur dan bangun. Dan manakala memasuki sepuluh hari terakhir beliau mengencangkan kainnya dan menjauhkan diri dari (menggauli) isteri-isterinya, serta mandi antara Maghrib dan Isya’.”

Ibnu Jarir Rahimahullah berkata: mereka menyukai mandi pada setiap malam dari malam-malam sepuluh hari terakhir. Di antara mereka ada yang mandi dan menggunakan wewangian pada malam-malam yang paling diharapkan turun Lailatul Qadar.

 

Statistik
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini23
mod_vvisit_counterKemarin127
mod_vvisit_counterMinggu ini1088
mod_vvisit_counterBulan ini1556

We have: 2 guests, 1 bots online
IP Anda: 38.107.179.241
 , 
Today: 09 Feb, 2012
Anggota yg online
None